사용자 환경을 개선하기 위해 이 웹 사이트의 쿠키 및 기타 기술을 사용합니다.
이 페이지의 링크를 클릭하면 당사의 개인 정보 보호 정책쿠키 정책에 동의하는 것입니다.
동의함 더 알아보기

Kitab Kifayatul Akhyar 스크린 샷

Kitab Kifayatul Akhyar 정보

fiqh 참조로 사용할 수 있습니다에 대한 예약 kifayatul Akhyar이 포함되어 있습니다.

Kumpulan kitab fikih Kifayatul Akhyar adalah syarah Matan Ghayatul Ikhtishar.

Diantara isinya adalah Faraidh ( Warisan)

PENGERTIAN FARAIDH

Faraidh adalah bentuk jama’ dari kata fariidhah. Kata fariidhah terambil dari kata fardh yang berarti taqdir, ketentuan. Allah swt berfirman:

“(Maka bayarlah) separuh dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS al-Baqarah: 237).

Sedang menurut istilah syara’ kata fardh ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris.

PERINGATAN KERAS AGAR TIDAK MELAMPAUI BATAS DALAM MASALAH WARISAN

Sungguh bangsa Arab pada masa Jahiliyah, sebelum Islam datang memberi hak warisan kepada kaum laki-laki, dan tidak diberikan kepada perempuan, dan kepada orang-orang dewasa, dan tidak diberikan anak-anak kecil.

Tatkala Islam datang, Allah Ta’ala memberi setiap yang punya hak akan haknya. Hak-hak ini disebut “Wasiat dari Allah” (QS an-Nisaa’: 12). dan disebut pula “Faridhah, ketetapan dari Allah” (QS an-Nisaa’: 11). Kemudian dua ayat tersebut dilanjutkan dengan masalah peringatan keras dan ancaman serius bagi orang-orang yang menyimpang dari syari’at Allah, khususnya dalam hal warisan. Allah swt berfirman:

“(Hukum-hukum tersebut) adalah ketentuan-ketentuan dari Allah, barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkanya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya adzab yang menghinakan.” (QS an-Nisaa’: 13-14).

HARTA MAYIT YANG SAH MENJADI WARISAN

Manakala seseorang meninggal dunia, maka yang mula-mula harus diurus dari harta peninggalannya adalah biaya persiapan jenazah dan penguburannya kemudian pelunasan hutangnya, lalu penyempurnaan wasiatnya, lantas kalau masih tersisa harta peninggalannya dibagi-bagikan kepada seluruh ahli warisnya. Allah swt berfirman:

“Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS an-Nisaa’: 11).

Dan pernyataan Ali ra:

“Rasulullah saw pernah memutuskan pelunasan hutang sebelum melaksanakan (isi) wasiat.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2195, Irwa-ul Ghalil no: 1667, Ibnu Majah II: 906 no: 2715 dan Tirmidzi III: 294 no: 2205).

FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN MENDAPAT WARISAN

Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan ada tiga:

Nasab

Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah, satu sama lain lebih berhak (waris-mewaris).” (QS al-Ahzaab: 6) Wala’ (Loyalitas budak yang telah dimerdekakan kepada orang yang memerdekakannya):

Dari Ibnu Umar dari Nabi saw, ia bersabda, “al-Walaa’ itu adalah kekerabatan seperti kekerabatan senasab.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7157, Mustadrak Hakim IV: 341, Baihaqi X: 292). Nikah

Allah swt menegaskan:

“Dan bagimu (suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.” (QS an-Nisaa’: 12)

최신 버전 1.7의 새로운 기능

Last updated on Oct 23, 2020

Pembaharuan updete diantaranya:
1.Versi updete 8.7
2.Versi sdk 29
3.Penambahan
4.Sejarah Ka'bah
5.Fikih Ibadah Harian
6.Futuhul Buldan
7.Pahala Setelah Kematian

번역 로드 중...

추가 앱 정보

최신 버전

Kitab Kifayatul Akhyar 업데이트 요청 1.7

업로드한 사람

William Torres

필요한 Android 버전

Android 2.3.2+

더 보기
언어
APKPure를 구독하십시오
최고의 Android 게임 및 앱의 초기 릴리스, 뉴스 및 가이드에 액세스하는 첫 번째 사람이 되십시오.
고맙지 만 사양 할게
가입하기
성공적으로 구독!
당신은 이제 APKPure에 가입되었습니다.
APKPure를 구독하십시오
최고의 Android 게임 및 앱의 초기 릴리스, 뉴스 및 가이드에 액세스하는 첫 번째 사람이 되십시오.
고맙지 만 사양 할게
가입하기
성공!
당신은 이제 우리의 뉴스 레터를 구독하고 있습니다.