We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.

Kitab Kifayatul Akhyar 屏幕截图

关于Kitab Kifayatul Akhyar

图书kifayatul Akhyar包含有关律可以作为一个参考。

Kumpulan kitab fikih Kifayatul Akhyar adalah syarah Matan Ghayatul Ikhtishar.

Diantara isinya adalah Faraidh ( Warisan)

PENGERTIAN FARAIDH

Faraidh adalah bentuk jama’ dari kata fariidhah. Kata fariidhah terambil dari kata fardh yang berarti taqdir, ketentuan. Allah swt berfirman:

“(Maka bayarlah) separuh dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS al-Baqarah: 237).

Sedang menurut istilah syara’ kata fardh ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris.

PERINGATAN KERAS AGAR TIDAK MELAMPAUI BATAS DALAM MASALAH WARISAN

Sungguh bangsa Arab pada masa Jahiliyah, sebelum Islam datang memberi hak warisan kepada kaum laki-laki, dan tidak diberikan kepada perempuan, dan kepada orang-orang dewasa, dan tidak diberikan anak-anak kecil.

Tatkala Islam datang, Allah Ta’ala memberi setiap yang punya hak akan haknya. Hak-hak ini disebut “Wasiat dari Allah” (QS an-Nisaa’: 12). dan disebut pula “Faridhah, ketetapan dari Allah” (QS an-Nisaa’: 11). Kemudian dua ayat tersebut dilanjutkan dengan masalah peringatan keras dan ancaman serius bagi orang-orang yang menyimpang dari syari’at Allah, khususnya dalam hal warisan. Allah swt berfirman:

“(Hukum-hukum tersebut) adalah ketentuan-ketentuan dari Allah, barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkanya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya adzab yang menghinakan.” (QS an-Nisaa’: 13-14).

HARTA MAYIT YANG SAH MENJADI WARISAN

Manakala seseorang meninggal dunia, maka yang mula-mula harus diurus dari harta peninggalannya adalah biaya persiapan jenazah dan penguburannya kemudian pelunasan hutangnya, lalu penyempurnaan wasiatnya, lantas kalau masih tersisa harta peninggalannya dibagi-bagikan kepada seluruh ahli warisnya. Allah swt berfirman:

“Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS an-Nisaa’: 11).

Dan pernyataan Ali ra:

“Rasulullah saw pernah memutuskan pelunasan hutang sebelum melaksanakan (isi) wasiat.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2195, Irwa-ul Ghalil no: 1667, Ibnu Majah II: 906 no: 2715 dan Tirmidzi III: 294 no: 2205).

FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN MENDAPAT WARISAN

Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan ada tiga:

Nasab

Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah, satu sama lain lebih berhak (waris-mewaris).” (QS al-Ahzaab: 6) Wala’ (Loyalitas budak yang telah dimerdekakan kepada orang yang memerdekakannya):

Dari Ibnu Umar dari Nabi saw, ia bersabda, “al-Walaa’ itu adalah kekerabatan seperti kekerabatan senasab.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7157, Mustadrak Hakim IV: 341, Baihaqi X: 292). Nikah

Allah swt menegaskan:

“Dan bagimu (suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.” (QS an-Nisaa’: 12)

最新版本1.7更新日志

Last updated on 2020年10月23日

Pembaharuan updete diantaranya:
1.Versi updete 8.7
2.Versi sdk 29
3.Penambahan
4.Sejarah Ka'bah
5.Fikih Ibadah Harian
6.Futuhul Buldan
7.Pahala Setelah Kematian

翻译中...

更多应用信息

最新版本

请求 Kitab Kifayatul Akhyar 更新 1.7

上传者

William Torres

系统要求

Android 2.3.2+

更多
语言
订阅APKPure
第一时间获取热门安卓游戏应用的首发体验,最新资讯和玩法教程。
不,谢谢
订阅
订阅成功!
您已订阅APKPure。
订阅APKPure
第一时间获取热门安卓游戏应用的首发体验,最新资讯和玩法教程。
不,谢谢
订阅
成功!
您已订阅我们的邮件通知。