We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.

Fatwa MUI Tentang MEDSOS 螢幕截圖

關於Fatwa MUI Tentang MEDSOS

MUI追殺令2017年第24號

MUI telah mengeluarkan fatwa tentang etika bermedia sosial. Ini berupa Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, yang diteken pada 13 Mei 2017 oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh.

MUI mengeluarkan fatwa ini lantaran melihat dinamika penggunaan media sosial dan digital tak disertai tanggung jawab, sehingga kerap menjadi sarana penyebaran informasi palsu (hoax), fitnah, ghibah (penyampaian informasi faktual seseorang atau kelompok yang tak disukai), namimah (adu domba), gosip, pemutarbalikan fakta sampai ujaran kebencian dan permusuhan.

MUI juga melihat banyak pihak juga menjadikan konten media digital sebagai sarana sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi.

Dari sekian banyak ketentuan dalam fatwa ini, yang paling menarik tentunya bagian yang diharamkan. Karena kalau dilanggar, pelakunya akan mendapatkan dosa.

Poin-poin yang diharamkan dalam interaksi digital adalah:

• Ghibah.

• Namimah.

• Gosip

• Konten Negatif

• Konten Maksiat

• Konten Pribadi

• Konten Tidak Sesuai

• Opini Sesat

• Produksi dan Sebaran Konten Batil

• Buzzer

Untuk lebih lengkap silahkan unduh aplikasi kami & beri rating bintang lima, mudah-mudahan bermanfaat

最新版本2.0更新日誌

Last updated on 2019年01月12日

Bug Fixed

翻譯中...

更多應用信息

最新版本

請求 Fatwa MUI Tentang MEDSOS 更新 2.0

上傳者

Jadiel Csilva

系統要求

Android 4.4+

Available on

Fatwa MUI Tentang MEDSOS 來源 Google Play

更多
語言
訂閱APKPure
第一時間獲取熱門安卓遊戲應用的首發體驗,最新資訊和玩法教程。
不,謝謝
訂閱
訂閱成功!
您已訂閱APKPure。
訂閱APKPure
第一時間獲取熱門安卓遊戲應用的首發體驗,最新資訊和玩法教程。
不,謝謝
訂閱
成功!
您已訂閱我們的郵件通知。