Use APKPure App
Get Pendidikan Kewarganegaraan old version APK for Android
Buku pendidikan kewarganegaraan bisa dijadikan referensi dan pembelajaran
Diantara isinya membahas
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan pengetahuan dan sikap terhadap pribadi dan perilaku peserta didik. Peserta didik berasal dari latar belakang kehidupan yang berbeda, baik agama, sosio kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa. Hal ini bertujuan agar warganegara Indonesia menjadi cerdas, terampil, kreatif, dan inovatif serta mempunyai karakter yang khas sebagai bangsa Indonesia yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Dalam UUD 1945 ketentuan tentang Pendidikan Nasional diatur menurut pasal 31 ayat 3 dan ayat 5. Ayat 3 berbunyi ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”. Ayat 5 berbunyi ”Pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan serta kesejahteraan umat manusia”.
Menurut pasal 39 Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Cholisin (2001:1) bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara dengan pemerintah agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara”.
Menurut Tim Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah (2006:11), Pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang kajian ilmiah dan program pendidikan di sekolah dan diterima sebagai wahana utama serta esensi pendidikan demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan melalui:
1) Civic Intellegence Yaitu kecerdasan dan daya nalar warga negara baik dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, mupun sosial.
2) Civic Responsibility Yaitu kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warg negara yang bertanggung jawab.
3) Civic Particiption Yaitu kemampuan berpartisipasi warga negara atas dasar tanggung jawabnya, baik secara individual, sosial, maupun sebagai pemimpin hari depan. Menurut pendapat S. Sumarsono (2002: 6) “Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha untuk membekali peserta didik dengan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
CICED (Center For Indonesian Civic Education) dalam Cholisin (2001:1) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah : “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan proses transformasi yang membantu membangun masyarakat yang heterogen menjadi satu kesatuan masyarakat Indonesia, mengembangkan warga negara Indonesia yang memiliki pengetahuan dan kepercayaan terhadap Tuhan, memiliki kesadaran yang tinggi terhadap hak dan kewajiban, berkesadaran hukum, memiliki sensitivitas politik, berpartisipasi politik, dan masyarakat madani (Civic Society)”.
Menurut Standar Kompetensi Mata Pelajaran Kewarganegaraan SMA, SMK dan MA (Depdiknas, 2003:2) dan sesuai dengan paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, dimana anak didik (siswa) diarahkan juga agar memiliki kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civics knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civics skill) dan watak atau nilai-nilai kewarganegaraan (civics value) serta juga memiliki kecakapan-kecakapan hidup nantinya, khususnya kecakapan hidup dibidang personal, sosial dan intelektual.
Last updated on Jan 28, 2024
Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!
Memerlukan Android
4.4
Category
Laporkan
Pendidikan Kewarganegaraan
1.0.0 by AdaraStudio
Jan 28, 2024