Kami gunakan kuki dan teknologi yang lain pada laman web ini untuk menambah baik pengalaman anda.
Dengan klik mana-mana pautan pada halaman ini, anda bersetuju dengan Dasar Privasi dan Dasar Kuki kami.
Ok Saya Setuju Baca Yang Selanjutnya

KUHP Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tangkapan skrin

Mengenai KUHP Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Teks KUHP Kitab Undang Undang Hukum Pidana

KUHPidana adalah kitab undang-undang di Indonesia yang merupakan dasar hukum yang digunakan untuk mengatur atau mengadili tindak kriminal yang terjadi di Indonesia. KUHPidana merupakan hukum politik yang berlaku di indonesia terbagi jadi 2 bagian hukum, yaitu pidana materil dan pidana formil.

KUHPidana atau KUHP merupakan kitab undang-undang yang sering disebut oleh polisi ketika diwawancarai setelah menangkap pelaku tindak kejahatan. Mereka biasanya dijerat pasal-pasal yang ada di dalam KUHPidana atau KUHP sehingga pelaku kehajatan ini akan dihukum setalah melaui proses pengadilan.

Bila anda tidak ingin dihukum maka taatilah peraturan yang berlaku di Indonesia berdasar KUHPidana atau KUHP. Karena bila anda melanggar salah satu pasal yang ada di KUHPidana atau KUHP maka anda dipastikan akan menjalani proses hukum yang berlaku.

kuhpidana

khup

Apa yang baru dalam versi terkini 1.0.0

Last updated on Nov 18, 2022

Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!

Terjemahan Memuatkan...

Maklumat APLIKASI tambahan

Versi Terbaru

Minta KUHP Kitab Undang Undang Hukum Pidana Kemas kini 1.0.0

Dimuat naik oleh

Kaung Kaung

Memerlukan Android

Android 3.0+

Tunjukkan Lagi
Bahasa
Langgan APKPure
Jadilah yang pertama untuk mendapatkan akses kepada pelepasan awal, berita, dan panduan permainan dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, Terima kasih
Daftar
Berjaya berjaya!
Anda kini melanggan APKPure.
Langgan APKPure
Jadilah yang pertama untuk mendapatkan akses kepada pelepasan awal, berita, dan panduan permainan dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, Terima kasih
Daftar
Kejayaan!
Anda kini melanggan surat berita kami.