We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.

Kumpulan 1001 Hadist Kitabbun Nikah Capturas de pantalla

Acerca del Kumpulan 1001 Hadist Kitabbun Nikah

Una colección de Hadith musulmana Bhukqori.A saber Sobre Hadith Kitabbun conjunto nikah.

Dari ‘Imran bin Hushain bahwa ia pernah ditanya tentang laki-laki yang menthalaq istrinya kemudian ia tetap mencampurinya, sedang ia ketika menthalaq itu tidak ada saksinya, demikian pula rujuknya. Kemudian ia menjawab, “Kamu menthalaq tidak menurut sunnah (Nabi) dan merujuk (juga) tidak menurut sunnah. Adakanlah saksi ketika menthalaq dan merujuk dan janganlah kamu ulangi (perbuatan seperti itu). [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, sedang Ibnu Majah tidak berakata, “Jangan kamu ulangi”.]

Dari ‘Aisyah, ia berkata : Istri Rifa’ah Al-Quradhiy pernah datang kepada Nabi SAW, lalu berkata, “Aku fulu menjadi istri Rifa’ah, kemudian ia menthalaqku thalaq tiga, kemudian sesudah itu aku kawin dengan ‘Abdurrahman bin Zubair, sedang apa yang ada padanya seperti ujung pakaian”. Kemudian Nabi SAW bertanya, “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa’ah ? Tidak boleh, sehingga kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu”. [HR. Jama’ah]

Dari ‘Aisyah bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Yang dimaksud madu itu ialah jima’ “. [HR. Ahmad dan Nasai]

Keterangan :

1. Bekas istri yang boleh dirujuki adalah yang baru dithalaq dua kali.

2. Bekas istri yang sudah dithalaq tiga kali tidak boleh dirujuki, kecuali apabila bekas istri tadi sudah kawin dengan laki-laki lain dan sudah dikumpuli, kemudian dithalaq oleh suami yang kedua tersebut dan sesudah habis masa ‘iddahnya.

3. Adapun cara rujuk adalah dengan nikah lagi, dengan alasan karena ikatan nikah yang dulu sudah putus karena thalaq. Namun demikian ada pula ulama yang berpendapat apabila rujuknya itu masih di dalam masa ‘iddah, tidak perlu dengan nikah lagi, dengan alasan “Dan suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah”. [Al-Baqarah : 228], Walloohu a’lam.

Novedades de Última Versión 2.1

Last updated on 05/06/2018

KITABBUN NIKAH
* Perbaikan Masalah Pada Aplikasi

Traductorio...

Información Adicional de Aplicación

Última Versión

Solicitar Kumpulan 1001 Hadist Kitabbun Nikah Actualización 2.1

Presentado por

Phạm Tuấn

Requisitos

Android 4.0.3+

Mostrar más
Idiomas
Suscríbete a APKPure
Sé el primero en obtener acceso al lanzamiento anticipado, noticias y guías de los mejores juegos y aplicaciones de Android.
No, gracias
Suscribirme
¡Suscrito con éxito!
Ahora estás suscrito a APKPure.
Suscríbete a APKPure
Sé el primero en obtener acceso al lanzamiento anticipado, noticias y guías de los mejores juegos y aplicaciones de Android.
No, gracias
Suscribirme
¡Éxito!
Ya estás suscrito a nuestro boletín electrónico.