We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.

Kumpulan 1001 Hadist Kitabbun Nikah Capturas de tela

Sobre este Kumpulan 1001 Hadist Kitabbun Nikah

Uma coleção de Hadith muçulmano Bhukqori.Nomeadamente Sobre Hadith Kitabbun definir Nikah.

Dari ‘Imran bin Hushain bahwa ia pernah ditanya tentang laki-laki yang menthalaq istrinya kemudian ia tetap mencampurinya, sedang ia ketika menthalaq itu tidak ada saksinya, demikian pula rujuknya. Kemudian ia menjawab, “Kamu menthalaq tidak menurut sunnah (Nabi) dan merujuk (juga) tidak menurut sunnah. Adakanlah saksi ketika menthalaq dan merujuk dan janganlah kamu ulangi (perbuatan seperti itu). [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, sedang Ibnu Majah tidak berakata, “Jangan kamu ulangi”.]

Dari ‘Aisyah, ia berkata : Istri Rifa’ah Al-Quradhiy pernah datang kepada Nabi SAW, lalu berkata, “Aku fulu menjadi istri Rifa’ah, kemudian ia menthalaqku thalaq tiga, kemudian sesudah itu aku kawin dengan ‘Abdurrahman bin Zubair, sedang apa yang ada padanya seperti ujung pakaian”. Kemudian Nabi SAW bertanya, “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa’ah ? Tidak boleh, sehingga kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu”. [HR. Jama’ah]

Dari ‘Aisyah bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Yang dimaksud madu itu ialah jima’ “. [HR. Ahmad dan Nasai]

Keterangan :

1. Bekas istri yang boleh dirujuki adalah yang baru dithalaq dua kali.

2. Bekas istri yang sudah dithalaq tiga kali tidak boleh dirujuki, kecuali apabila bekas istri tadi sudah kawin dengan laki-laki lain dan sudah dikumpuli, kemudian dithalaq oleh suami yang kedua tersebut dan sesudah habis masa ‘iddahnya.

3. Adapun cara rujuk adalah dengan nikah lagi, dengan alasan karena ikatan nikah yang dulu sudah putus karena thalaq. Namun demikian ada pula ulama yang berpendapat apabila rujuknya itu masih di dalam masa ‘iddah, tidak perlu dengan nikah lagi, dengan alasan “Dan suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah”. [Al-Baqarah : 228], Walloohu a’lam.

Novidades da Última Versão 2.1

Last updated on Jun 5, 2018

KITABBUN NIKAH
* Perbaikan Masalah Pada Aplikasi

Traduzindo...

Informações Adicionais do Aplicativo

Última versão

Pedido Kumpulan 1001 Hadist Kitabbun Nikah Atualização 2.1

Enviado por

Phạm Tuấn

Requer Android

Android 4.0.3+

Mostrar mais
Idiomas
Inscrever-se no APKPure
Seja o primeiro a ter acesso ao lançamento antecipado, notícias e guias dos melhores jogos e aplicativos para Android.
Não, obrigado
Inscrever-se
Inscreva-se com sucesso!
Agora você está inscrito no APKPure.
Inscrever-se no APKPure
Seja o primeiro a ter acesso ao lançamento antecipado, notícias e guias dos melhores jogos e aplicativos para Android.
Não, obrigado
Inscrever-se
Sucesso!
Agora você está inscrito em nossa newsletter.